Pada tingkat
yang paling umum, outsourcing dapat
didefinisikan sebagai seperangkat keputusan "make or buy" yang diambil oleh perusahaan untuk mendapatkan
pasokan produk atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi untuk menjalankan
bisnisnya (Harrigan, 1985). Outsourcing
terdiri dari dua kata 'Out' dan 'Sourcing'. Oleh karena itu, untuk
menentukan apakah melakukan outsourcing
maka pertama-tama kita harus jelas tentang arti 'Sourcing'. Sourcing
mengacu pada tindakan mentransfer pekerjaan, tanggung jawab dan hak mengambil
keputusan kepada pihak lain. Sebagai manajer, kita selalu mendelegasikan
sebagai sumber pekerjaan untuk karyawan kita. Mengapa kita melakukan outsourcing? Karena kita harus
memberikan pekerjaan keluar karena ada orang lain yang bisa melakukannya dengan
lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan kita juga memiliki hal lain yang lebih
penting untuk dilakukan yang lebih membutuhkan resources (Power et.al,
2006).
Sedangkan menurut Heizer dan Render (2011) bahwa outsourcing adalah memperoleh jasa atau produk dari pihak ketiga yang biasanya adalah bagian dari organisasi. Linder (2004) juga menyatakan hal yang sama bahwa outsourcing menu adalah membeli layanan yang sedang berlangsung dari perusahaan luar yang sebenarnya perusahaan sediakan saat ini, ataupun biasanya sebagian besar organisasi menyediakan layanan itu untuk diri mereka sendiri.
Menurut McIvor (2005), outsourcing melibatkan sumber perolehan barang dan jasa yang sebelumnya diproduksi secara internal di dalam organisasi ke pemasok eksternal. Istilah outsourcing dapat mencakup berbagai bidang, termasuk outsourcing manufaktur serta jasa. Istilah outsourcing ini paling sering digunakan dalam hubungannya dengan switching pasokan kegiatan produk atau jasa kepada pemasok eksternal. Outsourcing dapat melibatkan transfer fungsi seluruh bisnis untuk pemasok. Atau, outsourcing dapat menyebabkan pengalihan beberapa kegiatan terkait dengan fungsi tertentu sementara ada pula yang tetap dipertahankan oleh perusahaan. Outsourcing adalah bukan hanya langkah maju finansial ataupun keputusan purchasing. Dalam banyak kasus, outsourcing adalah keputusan strategis perusahaan yang memiliki implikasi bagi seluruh organisasi.
Perkembangan information and communicatio technology (ICT) memungkinkan perusahaan untuk melakukan tranfer tanggung jawab ke penyedia jasa outsourcing baik secara lokal maupun luar negeri atau offshoring (Mclvor et.al, 2009)
Dari beberapa definisi outsourcing diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa outsourcing adalah memperoleh barang atau jasa dari pemasok eksternal yang seharusnya fungsi tersebut biasanya dilakukan di internal perusahaan karena memberikan benefit yang lebih baik yang bisa berupa keuntungan biaya, kualitas lebih baik, produksi lebih cepat ataupun bisa lebih fokus ke core business.
No comments:
Post a Comment